News

6/recent/ticker-posts

HARAM MENZALIMI HARTA RAKYAT



Buletin Dakwah Kaffah No. 197 (7 Dzulqa'dah 1442 H/18 Juni 2021 M)


Harta adalah salah satu bagian dari kehidupan manusia yang mendapat perlindungan Islam. Tidak boleh ada yang mengganggu dan merampas harta seseorang. Tidak boleh juga memungut harta seseorang tanpa izin syariah. Bahkan negara sekalipun haram melakukan pemaksaan pungutan apapun dari rakyatnya, kecuali pungutan yang memang telah diakui dan dibenarkan oleh syariah.


Namun, di dalam sistem Kapitalisme sekular seperti saat ini, berbagai macam pungutan (pajak) justru menjadi sumber utama pendapatan negara. Pajak dan berbagai pungutan lainnya tentu menambah beban kehidupan masyarakat. Ironisnya, pada saat kondisi kehidupan yang sedang sulit sekalipun seperti saat ini, pungutan pajak bukannya dikurangi atau dihilangkan, malah makin ditambah. Padahal, di sisi lain, negara tidak menjamin kesejahteraan bagi seluruh warganya.


Islam Melindungi Harta


Di dalam al-Quran telah terdapat larangan mengganggu dan merampas harta manusia tanpa alasan yang haq. Firman Allah SWT:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ 


Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian secara batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar keridhaan di antara kalian (TQS an-Nisa’ [4]: 29).


Dalam ayat ini terkandung pemahaman bahwa harta sesama manusia boleh diambil dan dimanfaatkan jika pemiliknya ridha dan tentu harus sesuai dengan ketentuan syariah Islam, seperti melalui jual-beli, hibah, sedekah, dsb. 


Larangan mengganggu dan merampas harta juga disampaikan oleh Rasulullah saw. dalam Khutbah al-Wada’.:


 إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هذَا فِي شَهْرِكُمْ هذَا فِي بَلَدِكُمْ هذَا 


Sungguh darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini (HR al-Bukhari dan Muslim).


Demikian pentingnya menjaga harta sesama Muslim, bahkan sejengkal tanah mereka pun tak boleh dirampas. Rasulullah saw. mengingatkan:


مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنْ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ


Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah (orang lain) secara zalim, Allah akan menghimpit dirinya dengan tujuh lapis tanah (bumi) (HR Muslim).


Rasulullah saw. pun bersabda:


لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا 


Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik dengan main-main ataupun sungguh-sungguh. Siapa saja yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya (HR Abu Dawud).


Ghashab dan Kezaliman


Terkait dengan QS an-Nisa’ ayat 29 di atas, As-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan, “Allah SWT telah melarang hamba-hamba-Nya yang Mukmin untuk memakan harta di antara mereka dengan cara yang batil. Ini mencakup ghashab (perampasan), pencurian serta memperoleh harta melalui judi dan perolehan-perolehan yang tercela.” (Tafsir as-Sa’di, hlm. 300).


Ghashab, menurut kitab Al-Muhith fi al-Lughah, adalah mengambil sesuatu secara zalim dan memaksa. Menurut Dr. Khalid al-Musyaiqih, ghashab adalah menguasai hak orang lain, baik hartanya atau hak gunanya, secara paksa, tanpa alasan yang benar. 


Ghashab bukan saja terjadi antar individu, tetapi juga bisa dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya. Berbagai pungutan yang ada di luar syariah Islam seperti pajak atas penghasilan, kendaraan, tanah, rumah, barang belanjaan, dsb adalah kezaliman karena tidak didasarkan pada ketentuan syariah. Inilah yang dimaksud Allah SWT dengan firman-Nya (yang artinya): memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.


Melakukan berbagai pungutan/pajak terhadap rakyat adalah kebiasaan para raja, kaisar dan para pemimpin di luar Islam. Dulu para raja biasa memungut pajak dan upeti dari rakyat mereka. Ada pajak atas emas, hewan ternak, juga budak. Pada era modern, negara-negara yang menganut ideologi kapitalis juga memungut pajak dari rakyat dengan lebih banyak lagi jenisnya; pajak kendaraan, rumah, tanah, dll. Sekarang direncanakan pula ada pungutan/pajak atas sembako, sekolah bahkan pajak dari para ibu yang melahirkan. Kebijakan inilah yang telah diperingatkan keras oleh Islam.


Abu Khair ra. berkata: Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit ra. Ia berkata: Sungguh aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: 

 

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِيْ النَّارِ


Sungguh para pemungut pajak (diazab) di neraka (HR Ahmad).


Inilah realita kehidupan umat hari ini. Mereka dihadapkan pada kondisi hajat hidup yang ditelantarkan, sementara beban hidup semakin berat. Bahkan penguasa justru menambah berat beban kehidupan mereka dengan berbagai pungutan/pajak. 


Berbeda dengan para khalifah yang menjalankan syariah Islam, mereka berusaha sekuat tenaga melayani kebutuhan rakyat dan meringankan beban mereka. Pasalnya, mereka paham bahwa jabatan dan kekuasaan semestinya dijalankan untuk melayani rakyat sesuai dengan ketentuan syariah Islam. 


Pajak Bukan Sumber Utama Pendapatan Negara


Dalam sistem ekonomi selain Islam, pajak dan berbagai pungutan memang menjadi salah satu urat nadi pendapatan negara. Seorang ahli pemerintahan Barat, Arthur Vanderbilt, mengatakan, “Pajak adalah urat nadi (lifeblood) pemerintah.” Sebab itulah dalam sistem ekonomi mereka, berbagai pungutan/pajak digencarkan. Bahkan warga miskin juga dikejar berbagai pungutan/pajak.


Berbeda dengan Islam. Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Islam telah menetapkan bahwa sumber utama pendapatan negara bukan pajak. Pasalnya, Kas Negara atau Baitul Mal dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) memiliki sumber pemasukan yang tetap seperti zakat, jizyah, kharaj, ‘usyr, harta kepemilikan umum (seperti tambang migas dan mineral), anfal, ghanimah, fai, khumus, infak dan sedekah, dsb. Sumber pemasukan ini amat besar dan mampu mencukupi kebutuhan umat. Tak perlu ada pungutan batil di luar ketentuan syariah.


Memang adakalanya negara dibolehkan untuk memberlakukan pajak (dharibah). Namun demikian, konsep dan pelaksanaannya jauh berbeda dengan sistem pajak hari ini. Pajak (dharibah) dalam Islam hanya diberlakukan saat negara benar-benar krisis keuangan, sementara negara tentu membutuhkan dana segar untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang diwajibkan atas mereka. Misalnya untuk keperluan jihad fi sabilillah, membayar gaji (pegawai, tentara, juga biaya hidup pejabat), memenuhi kebutuhan fakir miskin, juga penanganan bencana alam dan wabah. 


Pungutan itu bersifat temporer. Bukan pemasukan rutin dan permanen. Apalagi menjadi sumber pendapatan utama negara. Ketika krisis sudah terlewati dan Kas Negara (Baitul Mal) telah aman, maka pungutan itu akan dihentikan. Jadi pajak (dharibah) dalam Islam bukan merupakan pendapatan rutin dan utama negara seperti dalam sistem kapitalisme.


Obyek pajak dalam Islam pun berbeda. Pungutan ini tidak diambil dari semua warga negara. Non-Muslim (ahludz-dzimmah) tidak dikenai pajak. Mereka hanya dikenai jizyah yang disesuaikan dengan kemampuan mereka. Pajak dalam Islam hanya dibebankan atas warga Muslim yang kaya saja. Sabda Nabi saw.:


خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى 


Sedekah terbaik adalah yang berasal dari orang kaya (HR al-Bukhari).


Dengan aturan seperti ini, keadilan akan tercipta. Kebutuhan rakyat tetap terpenuhi dengan jaminan dari negara. Mereka tidak dipersulit dengan berbagai pungutan. 


Para penguasa pun akan legowo ketika diingatkan akan kewajiban mereka untuk bekerja keras dan bersungguh-sungguh memenuhi hajat rakyat. Mereka takut jika sikap melalaikan kewajiban tersebut akan berbuah siksa pada Hari Akhir. Suatu ketika Abu Maryam al-’Azdy ra. menasihati Khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan. Ia berkata kepada Muawiyah: Saya telah mendengar Rasulullah saw. bersabda:


مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ قَالَ فَجَعَلَ رَجُلًا عَلَى حَوَائِجِ النَّاسِ


“Siapa yang diserahi oleh Allah mengatur kepentingan kaum Muslim, kemudian ia tidak memenuhi hajat, kepentingan dan kebutuhan mereka, maka Allah akan menolak hajat, kepentingan dan kebutuhannya pada Hari Kiamat.” Mendengar nasihat itu, Muawiyah segera mengangkat seorang untuk melayani segala kebutuhan orang-orang (rakyat) (HR Abu Dawud).


Berkebalikan dengan hari ini, banyak orang kaya menikmati berbagai fasilitas kemudahan hidup dari negara semisal pengampunan pajak (tax amnesty). Sebaliknya, rakyat kebanyakan kian ditekan dan diburu hartanya. 


Apakah para pemimpin itu tidak takut dengan doa keburukan yang dipanjatkan Baginda Nabi saw. untuk para penguasa yang zalim, yang mempersulit kehidupan rakyatnya: 


اللَّهُمَّ مَن وَلِيَ مِن أَمْرِ أُمَّتي شيئًا فَشَقَّ عليهم، فَاشْقُقْ عليه، وَمَن وَلِيَ مِن أَمْرِ أُمَّتي شيئًا فَرَفَقَ بهِمْ، فَارْفُقْ بهِ


Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lalu dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lalu dia menyayangi mereka, maka sayangilah dia (HR Muslim). []


---*---


Hikmah:


Rasulullah saw. bersabda:


يَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أُمَرَاءُ ظَلَمَةٌ، وَوُزَرَاءُ فَسَقَةٌ، وَقُضَاةٌ خَوَنَةٌ، وَفُقَهَاءُ كَذَبَةٌ، فَمَنْ أَدْرَكَ مِنْكُمْ ذَلِكَ الزَّمَنَ فَلا يَكُونَنَّ لَهُمْ جَابِيًا وَلا عَرِيفًا وَلا شُرْطِيًّا


Akan ada pada akhir zaman para penguasa zalim, para pembantu (pejabat pemerintah) fasik, para hakim pengkhianat dan para ahli hukum Islam pendusta. Siapa saja di antara kalian yang mendapati zaman itu, janganlah kalian menjadi pemungut cukai, tangan kanan penguasa dan polisi.

(HR ath-Thabrani). []


---*---

Latifa

Posting Komentar

0 Komentar